Mogok Nasional Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Authors

  • Faisal Rizza Politeknik Ketenagakerjaan

DOI:

https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v9i`1.912

Keywords:

perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, unjuk rasa pekerja.

Abstract

Ancaman mogok nasional sering kali dilontarkan oleh pimpinan Konfederasi dan Federasi serikat pekerja/serikat buruh terus mewarnai dinamika ketenagakerjaan Indonesia, melihat dampak kerugian yang ditimbulkan, mogok nasional menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan bagi pengusaha dan Pemerintah serta berpeluang menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Hukum ketenagakerjaan hanya mengatur mogok kerja sedangkan terminologi mogok nasional tidak ada didalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisa melalui metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum mogok nasional dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia hanya mengenal istilah mogok kerja, dan tidak mengenal istilah Mogok Nasional, sehingga aksi yang dilakukan oleh SP/SB tersebut lebih tepat disebut sebagai aksi unjuk rasa maupun Demonsrasi SP/SB secara Nasional, bukan sebagai Mogok Nasional. Antara mogok kerja dengan unjuk rasa atau demonstrasi pekerja/buruh adalah 2 (dua) perbuatan hukum yang berbeda, karena dasar hukum pelaksanaannya berbeda dan memiliki persyaratan yang berbeda pula. Akibat hukum apabila melakukan mogok nasional antara lain: upah selama mogok nasional tidak dibayar dan Pemutusan Hubungan Kerja.

References

Buku

Dr. Ari Hernawan, SH., M.Hum, Ketidakadilan Dalam Norma dan Praktik Mogok Kerja di Indonesia, Udayana University Press, Bali, 2013

Sahat Sinurat, SH., MH., Pergeseran Permasalahan Mogok Kerja Menjadi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, (Informasi Hukum Volume IV Tahun ke X, Biro Hukum Depnakertrans, 2012).

Mahmud Marzuki, Peter., Penelitian Hukum, 15th edn, Kencana, Jakarta, 2021.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung

Putusan PHI Bandung No. 8/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG, perkara PT. SPS.

Putusan PHI Bandung No. 58/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg, perkara PT. OEI

Putusan PHI Bandung No. 103/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bdg, perkara PT. DPI.

Putusan MA No. 175 K/Pdt.Sus-PHI/2017, perkara PT. DPI

Putusan MA No. 1464 K/Pdt.Sus-PHI/2017, perkara PT. OEI

Internet

https://www.tribunnews.com/bisnis/2012/10/03/demo-buruhrugikan-industri-makanan-dan-minuman-rp-2-t

http://www.kemenperin.go.id/artikel/4667/Demo-Buruh-Timbulkan-Kerugian-Rp-190-Triliun

http://www.turc.or.id/laput-mogok-nasional-jilid-ii-buruh-bersatu lawan-upah-murah

https://ekonomi.bisnis.com/read/20230315/12/1637680/tolak-perppu-cipta-kerja-disahkan-jadi-uu-buruh-ancam-mogok-nasional

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Faisal Rizza. (2022). Mogok Nasional Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. EKONOMIKA45 :  Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 9(2), 361–379. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v9i`1.912

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.