PENGARUH TINGKAT PEMAHAMAN PERPAJAKAN DAN SIKAP RELIGIUSITAS DENGAN MODERASI TINGKAT KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Authors

  • Patricia Santoso Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie
  • Mulyani Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie

DOI:

https://doi.org/10.30640/akuntansi45.v4i1.894

Keywords:

kepatuhan wajib pajak, tingkat pemahaman perpajakan, sikap religiusitas dan tingkat kesadaran wajib pajak.

Abstract

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Sektor pajak adalah sumber utama penerimaan negara Indonesia. Pada tahun 2022 tax ratio di Indonesia hanya sebesar 10,1% dan di Asia Pasifik sebesar 19%. Besaran tax ratio di Indonesia membuktikan bahwa masih rendah tingkat kepatuhan dari wajib pajak. Untuk itu perlu wajib pajak memiliki pemahaman tentang perpajakan, sikap religiusitas, dan kesadaran yang tinggi dari wajib pajak dalam meningkatkan penerimaan negara. Dalam penelitian ini peneliti melakukan penelitian tentang pengaruh tingkat pemahaman perpajakan dan sikap religiusitas dengan moderasi tingkat kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pajak. Populasi penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak orang pribadi usahawan UMKM di Kecamatan Medan Satria, Kota Harapan Indah. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah non probability sampling. Dan teknik analisis data melalui kuesioner, dan diolah dengan SPSS 25 untuk melakukan pengujian. Kesimpulan penelitian yang didapat adalah Terdapat cukup bukti bahwa tingkat pemahaman perpajakan berpengaruh positif. tidak terdapat cukup bukti sikap religiusitas berpengaruh negatif, dan tidak terdapat cukup bukti tingkat kesadaran wajib pajak memoderasi tingkat pemahaman perpajakan dan sikap religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

References

Apriani, N. (2020). Pengaruh Religiusitas, Kesadaran, Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. https://ojs.stiesa.ac.id/index.php/prisma

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Pendidikan Agama Buddha.

Ernawati dan Afifi. (2018). Pengaruh Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai ajaran suatu keyakinan ariabel Intervening. 7.

Fajriati et al. (2018). Pengaruh Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Studi Kasus Di PT Bosowa Berlian Motor Makassar.

Fitria. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 4(1), 1–15.

Ghozali. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25 (9th ed.). Badan Penerbit Universitas Ponegoro Semarang.

Listyaningsih, D., Nurlaela, S., & Dewi, R. R. (2019). Implementasi PP NO 23 Tahun 2018, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Surakarta (Vol. 03, Issue 01). https://doi.org/10.29040/jie.v3i01.473

Muftiarani et al. (2020). Pengaruh Struktur Kepemilikan, Tax Avoidance, Auditor Switching Dan Reputasi Kantor Akuntan Publik Terhadap Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan. 9(1), 1–16.

Nugroho, V. Q. (2020). Kurnia Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya.

Saragih, A. H., Dessy, D., & Hendrawan, A. (2020). Analisis Pengaruh Religiusitas terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Pendidikan Akuntansi & Keuangan, 8(1), 1–14. https://doi.org/10.17509/jpak.v8i1.16810

Setyani, H. A. (2017). Tingkat Kepatuhan (Compliance) Rusia Terhadap The European Convention On Human Rights (ECHR) Dalam Kasus LGBT. 5(2), 701–714. www.columbia.edu

Siti Kurnia Rahayu. (2017). Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Rekayasa Sains, Bandung.

Sukendri. (2020). Perpajakan Dalam Hindu. 19, 1–28.

Surahman, M., & Ilahi, F. (2017). Konsep Pajak Dalam Hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 166–177. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2538

Taurina, T. P., Nurdhiana, N., & Triani, T. (2020). Pengaruh Kemanfaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Aset, 22(2), 173–183. https://doi.org/10.37470/1.22.2.171

Umam, N. R. (2021). Aspek Religiusitas Dalam Pengembangan Resiliensi Diri di Masa Depan Pandemi Covid-19. Jurnal Kajian Sosial Keagamaan.

Wijayanti dan Sasongko. (2017). Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintah dan Hukum Terhadap Kepatuhan Dalam Membayar Wajib Pajak (Studi Wajib Pajak pada Masyarakat di Kalurahan Pajang Kecamatan Laweyan Surakarta). 1–19.

Yasa, P. N. I., & Prayudi, A. M. (2017). Perilaku Kepatuhan Perpajakan dalam Perspektif Teori Perilaku Terencana.

Zahrani, N. R. (2019). Pengaruh Pemahaman Pajak, Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Downloads

Published

2023-04-11

How to Cite

Patricia Santoso, & Mulyani. (2023). PENGARUH TINGKAT PEMAHAMAN PERPAJAKAN DAN SIKAP RELIGIUSITAS DENGAN MODERASI TINGKAT KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Akuntansi \’45, 4(1), 161–179. https://doi.org/10.30640/akuntansi45.v4i1.894

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.