Pengaruh Sosialisasi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi

Authors

  • Rizky Pebriansyah Universitas Djuanda Bogor
  • Susy Hambani Universitas Djuanda Bogor
  • Yoyok P.Hutomo Universitas Djuanda Bogor

DOI:

https://doi.org/10.30640/akuntansi45.v5i2.3357

Keywords:

Tax, Tax socialization, taxpayer awareness, tax sanctions

Abstract

Land and build tax is one of the sources of revenue. Taxpayer compliance in paying land and building tax can make it easier for local governments to carry out regional development. But in reality, not all taxpayers fulfill tax obligations. there are still many people who don’t pay and report taxes, this hinders the government in obtaining state revenue from the taxation sector and also hampers regional development.This study aims to determine the effect of tax socialization, taxpayer awareness, and tax sanctions on taxpayer compliance in paying land and building tax rural and urban sector (PBB-P2) in cicurug district, sukabumi regions. The population in this study were all PBB-P2 taxpayers in Nanggerang village, cicurug district, sukabumi regoins consisting of 2.521 taxpayers. In withdrawing the sample, purposive sampling method was used. Based on slovin formula, the number of samples or respondents in this study was 100 taxpayers of PBB-P2 with sampling techniques classified into probability sampling with proportional sampling. the result showed that simultaneously tax socialization, taxpayer awareness, and tax sanctions have a positive effect on compliance of taxpayers of PBB-P2. Partially tax socialization has no effect on on compliance of taxpayers of PBB-P2, while taxpayer awareness and tax sanctions have a positive effect on compliance of taxpayers of PBB-P2.

References

Adawiyah, R. S. (2023). Pengaruh sosialisasi perpajakan, tingkat ekonomi, dan kepercayaan masyarakat terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan PBB-P2 di Kabupaten Tangerang. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Ananda, P. R., Kumadji, S., & Husaini, A. (2015). Pengaruh sosialisasi perpajakan, tarif pajak, dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak (Studi pada UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 6(2), 1–9.

Arrasi, R. D. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 10(1), 91–102.

Darnita, C. D., & Mangoting, Y. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pemungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan Kota Palangkaraya. Tax & Accounting Review, 4, 1–8.

Handayani, M., & Gumulya, S. M. K. (2023). Kesadaran wajib pajak dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak PBB-P2. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 8(1), 1–11.

Hilminawati, E., & Lilis, S. N. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Majalengka. Jurnal Riset Akuntansi dan Perbankan, 17(1), 869–891.

Maharaja, E. F., Inggriani, E., & Gede, S. (2021). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kecamatan Bathin Solapan Kota Duri, Riau. Jurnal Riset Akuntansi, 16(4), 299–311.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan (ed. 2016). Yogyakarta: Andi.

Mulyadi. (2016). Sistem informasi akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.

Puspita, N. (2014). Pengaruh kualitas pelayanan fiskus, kesadaran wajib pajak, dan keadilan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Jurnal Akuntansi, 2(1), 1–26.

Reaksi, Z., & Zalogo, F. E. (2023). Pengaruh sosialisasi pajak dan layanan instansi terhadap kepatuhan wajib pajak pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan, 83–88.

Riftiasari, D. (2019). Pengaruh restitusi kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. Vol. 6(1), 63–68.

Rofiah, B. (2020). Pengaruh sosialisasi perpajakan, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Desa Rejowinangun Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Tulungagung: Skripsi Tidak Diterbitkan.

Siti, K. R. (2017). Perpajakan: Konsep dan aspek formal. Bandung: Rekayasa Sains.

Sugiyono. (2015). Metode penelitian kombinasi (mix methods). Bandung: PT Alfabeta.

Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: PT Alfabeta.

Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Susilowati, L. (2016). Mahir akuntansi perusahaan jasa dan dagang. Yogyakarta: Kalimedia.

Takaria, Z. Y., & Sudjiman, L. S. (2020). Pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Jakarta. Jurnal Ekonomis, 13(4d).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Wjiayanto, G. J. (2017). Pengaruh sosialisasi perpajakan dan pemahaman prosedur perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Magelang Tahun 2015. Jurnal Profita, Edisi 1, 13–14.

Downloads

Published

2024-11-05

How to Cite

Rizky Pebriansyah, Susy Hambani, & Yoyok P.Hutomo. (2024). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. AKUNTANSI 45, 5(2), 323–347. https://doi.org/10.30640/akuntansi45.v5i2.3357

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.