Penerapan Pajak Pertambahan Nilai 11 % Pada PT XYZ

Authors

  • Yenni Biring Universitas Kristen Indonesia Paulus
  • Ferlia Dwiyanti Saruran Universitas Kristen Indonesia Paulus
  • Lisa Payung Universitas Kristen Indonesia Paulus
  • Aun Palebangan Universitas Kristen Indonesia Paulus

DOI:

https://doi.org/10.30640/akuntansi45.v4i1.855

Keywords:

Pajak Pertambahan Nilai, Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan

Abstract

Pajak adalah salah satu sumber penerimaan terbesar bagi negara selain hasil dari sumber minyak bumi dan gas alam yang perannya sangat penting bagi kesejahteraan negara. Objek dari penelitian ini adalah PT XYZ yang bergerak di bidang elektronik. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan PPN 11% terkait perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Ada dua metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian data kualitatif dan data kuantitatif. Dari hasil penelitian yang telah diperoleh membuktikan bahwa PT XYZ telah menerapkan sistem dari Pajak Pertambahan Nilai mulai dari Perhitungan, Penyetoran hingga Pelaporan pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PT XYZ telah melaporkan semua pengkreditan pajak yang ada baik itu pajak keluaran maupun pajak masukan menggunakan SPT masa PPN berupa formulir 1111 beserta lampiran SPT masa PPN dan tanpa adanya keterlambatan dalam penyetoran serta pembayaran PPN.

References

A. Daud, H. Sabijono dan S. Pangerapan, “Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA,” Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13 (2), p. 79, 2018.

M. R. Geruh, “Penerapan Akuntansi Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Pada Pengusaha Kena Pajak,” Jurnal EMBA, p. 2, 2013.

J. J. Pietersz, B. C. Picauly, W. A. Y. Katili, M. Y. Ririhena, M. D. Ferayani, M. S. Dewi, M. Faisol, N. Kurniati, A. Sandra, G. Wicaksono, H. S. Said, G. W. M. Zulma dan S. , Teori dan Praktik Perpajakan, Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2021.

A. H. Renata, K. Hidayat dan B. Kaniskha, “Pengaruh Inflasi, Nilai tukar Rupiah dan Jumlah Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai,” Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 9 N0. 1, p. 3, 2016.

Rotama dan R. , Analisis Permohonan Restitusi PPN pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat, Medan: Universitas Medan Area, 2016.

N. K. Hifdziah, “Pengajuan Sertifikat Elektronik Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP Pratama Jakarta Senen,” Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia , Jakarta, 2022.

I. M. Londorang, H. Sabijono dan S. K. Walandouw, “Penerapan Tax Planning Pajak Pertambahan Nilai Terhutang pada UD. Leonel,” Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 2 (2), pp. 3-4, 2014.

N. N. Umami, “Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” Jurnal Pusdansi 2 (9), pp. 6-7, 2022.

R. Larasati dan D. Wibowo, “Implementasi Kenaikan Tarif PPN Pasca UU No 7 Tahun 2021 pada Pengusaha Kena Pajak Di Surabaya,” Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRAH) 11 (12), p. 3, 2022.

R. Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, 2009.

P. Pusat, Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jakarta Pusat : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, 2021.

R. Indonesia, Undang-Undang No 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentag Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta : Sekretariat Negara, 2009.

P. R. Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia no 18 Tahun 2000 Atas Perubahan UU No 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Jakarta Pusat: Kementrian Keuangan , 2000.

P. Pusat, Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Jakarta Pusat : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, 2000.

M. “Perpajakan,” Salemba Empat, 2015.

M. Perpajakan, Jogjakarta: ANDI, 2016.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Yenni Biring, Ferlia Dwiyanti Saruran, Lisa Payung, & Aun Palebangan. (2023). Penerapan Pajak Pertambahan Nilai 11 % Pada PT XYZ. Akuntansi \’45, 4(1), 85–91. https://doi.org/10.30640/akuntansi45.v4i1.855

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.