SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) DI PERGURUAN TINGGI

Authors

  • Hasto Sudewo Universitas 45 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v1i2.10

Keywords:

SISTEM PENJAMINAN MUTU

Abstract

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu pemenuhan SNP di perguruan tinggi akan berarti bahwa perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Oleh karena itu, SNP disebut pula sebagai standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi.

Pada peraturan pemerintah tersebut dalam Pasal 91 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, sedangkan Pasal 91 ayat (3) menyatakan bahwa penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

Downloads

Published

2014-06-01

How to Cite

Hasto Sudewo. (2014). SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) DI PERGURUAN TINGGI. EKONOMIKA45 :  Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 1(2), 97–101. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v1i2.10

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.