SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) DI PERGURUAN TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v1i2.10Keywords:
SISTEM PENJAMINAN MUTUAbstract
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu pemenuhan SNP di perguruan tinggi akan berarti bahwa perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Oleh karena itu, SNP disebut pula sebagai standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi.
Pada peraturan pemerintah tersebut dalam Pasal 91 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, sedangkan Pasal 91 ayat (3) menyatakan bahwa penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.