Analisis Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Retur Penjualan Berdasarkan Pmk 81 Tahun 2024 pada PT Kimia Farma Trading & Distribution Manado
DOI:
https://doi.org/10.30640/jmcbus.v4i4.8026Keywords:
PMK Number 81 of 2024, Return Note, Sales Return, Taxation, Value Added TaxAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan PPN (PPN) pada transaksi retur penjualan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 di PT Kimia Farma Trading & Distribution Manado. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menganalisis dokumen transaksi, prosedur administrasi retur penjualan, faktur, surat retur, dan data transaksi perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses retur penjualan didukung oleh prosedur administrasi dan dokumentasi yang melibatkan beberapa fungsi internal perusahaan. Pada transaksi Apotek Prima Medikom, retur terjadi karena kesalahan harga faktur. Faktur awal mencatat nilai transaksi sebesar Rp 7.380.000, sedangkan nilai yang benar berdasarkan harga yang disepakati adalah Rp 5.529.000, sehingga terjadi selisih sebesar Rp 1.851.000. Proses koreksi didukung oleh penerbitan Surat Retur Nomor RET04250050, yang mencatat PPN yang dikembalikan sebesar Rp 811.800. Penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik menunjukkan implementasi administrasi pajak berbasis elektronik. Namun, penelitian ini tidak dapat sepenuhnya memverifikasi proses pelaporan PPN karena Surat Pemberitahuan Pajak PPN Berkala dan bukti proses transaksi dalam sistem administrasi pajak tidak tersedia. Oleh karena itu, perlakuan pengembalian penjualan telah menetapkan prosedur dan dokumentasi yang dapat ditelusuri, tetapi diperlukan rekonsiliasi yang lebih kuat antara data penjualan, catatan akuntansi, nota pengembalian, dan sistem administrasi pajak untuk memastikan konsistensi dalam pencatatan dan pelaporan PPN.
References
Andreas, A., & Kanti, A. (2024). Analisis perhitungan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. XYZ. E-Jurnal Akuntansi, 4 (2), 535–552. https://doi.org/10.34208/ejatsm.v4i2.2604
Aulia, AR (2022). Pengaruh penerapan pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 72 terhadap kualitas laba pada perusahaan properti, real estate, dan konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 10 (1).
Cempakawati, E., Kusumaningtyas, DS, & Sopian, S. (2024). Analisis penerapan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai CV Armada Jaya dan pelaporan PPN pada tahun 2022 dan 2023. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3 (6), 80–91. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i6.4927
Direktorat Jenderal Pajak. (2010). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa kena pajak yang dibatalkan .
Direktorat Jenderal Pajak. (2024a). Ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan . Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan .
Hei. (2023). akuntansi perpajakan . Grasindo.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2022). PSAK 72: Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan . Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Standar akuntansi keuangan .
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025a). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai .
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai .
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025c). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan .
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan .
Kieso, DE, Weygandt, JJ, & Warfield, TD (2022). Akuntansi Menengah . Wiley.
Lintang, S., Majid, F., & Sholikhah, HS (2022). Dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada masyarakat di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Universitas Tulungagung, 2 (2), 92–97.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan . Andi.
Mekel, ACI, Tene, JH, & Walukow, IM (2025). Analisis perlakuan akuntansi akuntansi terhadap Pajak Pertambahan Nilai (studi kasus CV Charisma). Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vokasi, 1 (1).
Melatnebar, BM (2024). Perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai dan penyajiannya terhadap laporan keuangan PT Dwi Anugerah Abadi. Akuntansi Global, 3 (2).
Miranti, L., Prayudi, D., Wajhillah, R., & Nugraha, R. (2021). Sistem informasi akuntansi retur penjualan berbasis web di Butik Home Fashion Sukabumi. Justika: Jurnal Sistem Informasi Akuntansi, 1 (2), 51–58. https://doi.org/10.31294/justika.v1i2.892
Ningrum, DA, Arafah, NV, Darno, D., & Purnamasari, W. (2021). Evaluasi pengakuan pendapatan jasa kontrak konstruksi menurut PSAK No. 34 pada PT. Nastek Mustika Abadi. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 2 (2), 70–77. https://doi.org/10.31334/jupasi.v2i2.1431
Oktaviyah, N., Yusuf, YY, Ryketeng, M., Jauhari, Y., Hartinah, S., Rukmana, R., dkk. (2026). Teori akuntansi: Konsep, regulasi, dan isu kontemporer . Sada Kurnia Pustaka.
Pahlevi, LV, Sari, R., & Ahmad, H. (2021). Analisis penerapan PSAK 34 dalam pengakuan pendapatan perusahaan jasa konstruksi pada PT Arteri Cipta Rencana. Faktur, 3 (1), 102–128. https://doi.org/10.26618/inv.v3i1.4976
Pohan, CA (2021).Manajemen perpajakan: Strategi perencanaan pajak dan bisnis . Gramedia Pustaka Utama.
Purwono, H. (2020). Dasar-dasar perpajakan dan akuntansi pajak . Erlangga.
Rahayu, SK (2020).Perpajakan: Konsep, sistem dan implementasi . Rekayasa Sains.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah .
Republik Indonesia. (2021).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .
Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah .
Resmi, S. (2024).Perpajakan: Teori dan kasus . Salemba Empat.
Saragih, AH (2023).Perpajakan: Teori dan aplikasi . Mitra Wacana Media.
Suandy, E. (2023).Perencanaan pajak . Andi.
Subur, H., & Syata, WM (2024). Analisis dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap masyarakat dan inflasi di Indonesia. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 1 (5), 205–210. https://doi.org/10.61722/jrme.v1i5.3045
Sugiyono. (2010). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D .
Supriyanto, E. (2022).Akuntansi perpajakan . Graha Ilmu.
Suryani, AAAI (2026).Analisis dampak perubahan jatuh tempo penyetoran pajak berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 terhadap administrasi dan pencatatan perpajakan pada Synergy Bali Consulting .
Syaripudin, EI, Furkony, DK, Maulin, M., & Bisri, H. (2022). Prinsip-prinsip dan kaidah transaksi dalam ekonomi syari'ah.Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1 (2), 284–294.
Utari, SF, Tara, MD, & Amdanir, R. (2025). Konsep laba dan pengakuan pendapatan merupakan suatu kajian: Indonesia. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan, 2 (3), 853–864. https://doi.org/10.70248/jakpt.v2i3.1605
Waluyo. (2023).Perpajakan Indonesia . Salemba Empat.
Yudhanti, CBH, Wehartaty, T., Nugraheni, BD, Handoko, J., & Lindrawati. (2024). Daftar periksa penerapan penerapan yang disertakan pada pos pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada perusahaan tekstil Surabaya. Jurnal Abdimas Ekonomi dan Bisnis, 4 (1), 95–107. https://doi.org/10.31294/abdiekbis.v4i1.2968
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Victoria Gwinlita Kondoj, Johanes Herbert Tene, Alpindos Toweula

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







