Pengaruh Religiusitas, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Cianjur

Authors

  • Jesica Anggreani Siringoringo Universitas Advent Indonesia
  • Lorina Siregar Sudjiman Universitas Advent Indonesia
  • Lenita Waty Universitas Advent Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v11i2.2394

Keywords:

Religiosity, Tax Authorities Services, Tax Sanctions, Taxpayer Compliance

Abstract

Taxpayer compliance is an important part of supporting tax revenues to increase. Analyzing the influence of religiosity, tax authorities services, and tax sanctions on individual taxpayer compliance. This research used primary data by distributing questionnaires at KPP Pratama Cianjur and using convenience sampling and obtained 60 respondents with the measurement method in this questionnaire using a Likert scale as the sample for this research. The results of this research show that partially religiosity does not have a positive and significant influence, but tax authorities' services and tax sanctions have a positive and significant influence on taxpayer compliance. Furthermore, simultaneously the influence of religiosity, tax authorities' services, and tax sanctions have a positive and significant influence on taxpayer compliance.

 

References

Annisa Imaniar Roosniawati, and Muhammad Ilmi Hatta. 2022. “Pengaruh Religiusitas Terhadap Tingkat Stres Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.” Bandung Conference Series: Psychology Science 2(1): 190–96.

Ariani, Marieta, and Rubiatto Biettant. 2019. “Pengaruh Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Variabel Intervening Kepuasan Wajib Pajak.” Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan Keuangan Publik 13(1): 15–30.

Ashari, Muhammad Andri, and Dewi Susilowati. 2023. “Effect Knowledge of Zakat As a Tax Deduction, Subjective Norma, and Behavior Control on Taxpayer Compliance Intentions.” Jurnal Investasi 9(1): 24–35.

Azizah, Nur. 2021. “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sosialisasi Pajak, Dan Mutu Pelayanan Fiskus Atas Kepatuhan Wajib Pajak Serta Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening Di KPP Medan Kota.” Jurnal Akuntansi Manajemen Ekonomi Dan Keuangan 01(01): 37–45.

Bisnis.com. 2023. “Penerimaan Pajak Di Bali.”

Brata, Januar Dio, Isna Yuningsih, and Agus Iwan Kesuma. 2017. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak , Pelayanan Fiskus , Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan Pekerjaan Bebas Di Kota Samarinda The Effect of Taxpayer Awareness , Fiscal Services , and Tax Sanctions On.” Forum Ekonomi 19(1): 69–81.

Chandra, Cynthia, and Amelia Sandra. 2020. “Pengaruh Tarif Pajak, Sanksi Pajak Dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan.” Jurnal Online Insan Akuntan 5(2): 153.

Darajat, Radhitya Pradiftha, and Diamonalisa Sofianty. 2023. “Pengaruh Penerapan Digitalisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi PBB Di Kota Bandung Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating.” Bandung Conference Series: Accountancy 3(1): 431–36.

Dwi Purwadi, Made Okvan, and Putu Ery Setiawan. 2019. “Pengaruh Religiusitas, Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.” E-Jurnal Akuntansi 28(3): 2110.

Ermawati, Yana, Yaya Sonjaya, Entar Sutisman, and Komang Puspita Sari. 2022. “Peran Religiusitas, Sanksi Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Dan Kualitas Pelayanan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.” Jurnal Proceeding of National Conference on Accounting & Finance 4(2018): 59–65. https://journal.uii.ac.id/NCAF/article/view/22091.

Frista, Frista, Umi Murtini, Kenny Fernando, and Fellinne Pirenne Kusdiono. 2021. “Pengaruh Religiusitas Dan Gender Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.” Akuntabilitas 14(1): 89–100.

Ilham, Maria Ulfah, and Nirmala Sri. 2022. “Pengaruh Sosialisasi, Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus Dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Makassar.” Jurnal Ilmiah Akutansi dan Keuangan 4(6): 2516–37. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue/article/view/1146.

Khodijah, Siti, Harry Barli, and Irawati Wiwit. 2021. “Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan,Kualitas Layanan Fiskus, Tarif Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.” Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan Fiskus, Tarif Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi 4(2): 183–95.

Lumban Gaol, Romasi, and Frederika Heleniwati Sarumaha. 2022. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Penyuluhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah.” Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan 8(1): 134–40.

Mareti, Elin Dwi, and Susi Dwimulyani. 2019. “Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Resiko Sebagai Variabel Moderasi.” Prosiding Seminar Nasional Pakar: 1–16.

Natalia, Cindy, and Ernie Riswandari. 2021. “Penerapan Sistem E-Filling, Kesadaran Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.” CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini 2(2): 205–16.

Wicaksono, Rivan Arif, Mohamad Rafki Nazar, and Kurnia. 2018. “Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan Yang Melakukan Usaha Dan Pekerjaan Bebas Di KPP Pratama Sumedang Tahun 2017).” e-Proceeding of Management 5(1): 820

Downloads

Published

2024-04-15

How to Cite

Jesica Anggreani Siringoringo, Lorina Siregar Sudjiman, & Lenita Waty. (2024). Pengaruh Religiusitas, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Cianjur. EKONOMIKA45 :  Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 11(2), 31–46. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v11i2.2394

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.