[1]
Muhammad Syapari and Arief Rahman, “Analisis Perlakuan Akuntansi Pajak Penghasilan atas Pemberian Fringe Benefits terhadap Laporan Keuangan setelah Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”, EKONOMIKA45, vol. 12, no. 2, pp. 1839–1861, Jul. 2025.