[1]
Muhammad Syapari and Arief Rahman 2025. Analisis Perlakuan Akuntansi Pajak Penghasilan atas Pemberian Fringe Benefits terhadap Laporan Keuangan setelah Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. EKONOMIKA45 :  Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan. 12, 2 (Jul. 2025), 1839–1861. DOI:https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v12i2.3122.