Analisis Operasional dan Studi Kelayakan Finansial Pada Proyek Pembangunan Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri Melalui Skema KPBU

Authors

  • Zain Zainuddin Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Hani Hasanah Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Aisyah Ratnasari Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.30640/trending.v2i4.2980

Keywords:

KPBU, Airport Project, Analysis

Abstract

The construction of an airport project must take into account several factors, including financial and operational feasibility. There is its own uniqueness in the construction of Dhoho International Airport  – Kediri.  This development is the first project built by the national private sector PT Gudang Garam Tbk, through its subsidiary PT Surya Dhoho Investama, with the Government and Business Entity Cooperation (KPBU) scheme where this project is a Green Field Project – Unsolicited. This study aims to determine the financial feasibility and operational analysis. The financial feasibility study is reviewed from cash flow and then analyzed using the Net Present Value (NPV), Benefit Cost Ratio (BCR), Internal Rate of Return (IRR), and Payback Period (PP) methods. Operational analysis to plan and determine the investment value needed for the construction of Dhoho International Airport - Kediri. The financial feasibility analysis test uses the Net Present Value (NPV)  method worth Rp.559,887,494.00. The Benefit Cost Ratio method obtained a value of 1.0748. The Internal Rate of Return method obtained a value of 14.64%. The Return On Investment capital using the Payback Period method is obtained in 26 years. From the results of the financial feasibility analysis, it can be concluded that the construction of Dhoho International Airport-Kediri has been equipped with Custom, Immigration and Quarantine (CIQ) facilities.  Operational tests have been running, especially for domestic flights, followed by Umrah flights.

References

Weston, J. F., & Brigham, E. F. (n.d.). Essentials of managerial finance. Harcourt Brace & Exdition.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Penerbangan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah sebagian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 36 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

McKinley, H. C. (n.d.). The airport city: Development concept for the 21st century. Conway Publication, Inc.

Lyden, F. J., & Miller, E. G. (n.d.). Planning, programming, budgeting: A system approach to management.

Graham, A. (n.d.). Managing airport: An international perspective. Butterworth Heineman.

(2020). Studi kelayakan pembangunan dan pemeliharaan bandara baru di Kediri.

Published

2024-07-25

How to Cite

Zain Zainuddin, Hani Hasanah, & Aisyah Ratnasari. (2024). Analisis Operasional dan Studi Kelayakan Finansial Pada Proyek Pembangunan Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri Melalui Skema KPBU. Trending: Jurnal Manajemen Dan Ekonomi, 2(4), 62–83. https://doi.org/10.30640/trending.v2i4.2980