DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN BPJS KESEHATAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Authors

  • Alfi Andriansyah Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30640/inisiatif.v2i1.459

Keywords:

Denda, Keterlambatan Pembayaran Iuran.

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Penerapan denda atas keterlambatan iuran BPJS kesehatan padang lawas utara yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan dilatar belakangi oleh kurangnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran berimbas pada kekurangan dana dalam keuangan BPJS kesehatan. Adanya penerapan denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS kesehatan ini sebagai upaya menumbuhkan rasa tanggung jawab peserta agar lebih tertib dalam pembayarannya. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan penerapan denda atas keterlambatan BPJS dan Penerapan iuran BPJS. Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan, sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriftif kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukakan kepada kantor BPJS kesehatan beserta jajarannya. Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil Penelitian Denda merupakan bentuk hukuman yang melibatkan uang yang di bayarkan dalam jumlah tertentu. denda pelayanan adalah sanksi yang di terima oleh peserta BPJS kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Besarkan denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya di agnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan bertunggak dengan ketentuan Jumlah bulan bertunggak paling banyak 12 bulan, Besaran denda paling tinggi rp 40 juta. Pada tanggal Iuran BPJS Kesehatan kelas 3: rp  35.000 perorang perbulan,iuran BPJS kesehatan kelas 3 sebenarnya rp.42.000 namun sebesar rp.7000 perorang perbulan di bayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP.

References

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Pasal 47 Ayat 1 Tahun 2018.

Putri Baby Silvia, Pengaruh Kualitas Pelayanan Bpjs Kesehatan Terhadap Kepuasan Pengguna Perspektif Dokter Rumah Sakit Hermina Bogor.

Yutisia T, P. 2014, Panduan resmi memperoleh jaminan kesehatan dari BPJS.Visi media.

Bustami,Penjamin Mutu Pelayanan Kesehatan dan Akseptaplitasnya, Erlangga, Imcira, K. 2021. Pemanfaatan BPJS Kesehatan Pada Layanan Kesehatan.

Lestari, P.A.P.. Roesdiyanto, R,Ulfah, N.H. 2021. Kebutuhan Kesehatan dan askes Pelayanan Kesehatan dengan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jurnal penelitian dan pengembangan Kesehatan Masyarakat Indonesia,1(2),138 – 156.

BPJS Kesehatan, Dalam www.bpjs.kesehatan.go.id di akses pada tanggal 5 Desember 2022

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Peraturan Presiden Republik Indonesia No 82 Pasal 47 Ayat 1 2018.

Syafii Muhammad, Penerapan Denda Pelayanan Atas Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Ditinjau Berdasarkan Maslahah Murshalah, Malang. Usman Chauur, Analisis Pengelolaan BPJS Kesehatan Dalam Perspektif Ekonomi Islam.

A. Hastuti R. Permata, Fitri F. Milla, Asuransi Konvensional, Syari’ah & Bpjs

(Yogyakarta: Parama Publishing, 2016). Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.

Drs. Narbuko Cholid Dan Drs. Achmadi H. Abu, Metodologi Penelitian (Jakarta: Pt Bumi Aksara 2013).

Drs. Suryabrata Sumadi, B.A, M.A, Ed.S, Ph.D, Metodologi Penelitian (Jakarta:Pt. Rajagravindo Persada, 2014).

Kharismaputra Aulia Prima, Praktik Riba Dalam Denda Keterlambatan Pembayaran.

Mariyam Siti, Sistem Jaminan Sosial Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan (Persepektif Hukum Asuransi), Jurnal Ilmiyah UNTAG Semarang Issn : 2302-2752, Vol.7 No.2 2018.

Syafii Muhamad, Penerapan Denda Pelayanan Atas Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pada Perpres No. 19 Tahun 2016 Ditinjau Berdasarkan Teori Maslahah, Malang.

Downloads

Published

2022-12-14

How to Cite

Alfi Andriansyah Harahap. (2022). DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN BPJS KESEHATAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen, 2(1), 112–120. https://doi.org/10.30640/inisiatif.v2i1.459