Pertimbangan Hakim dalam Dispensasi Kawin Ditinjau dari UU Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019

Putusan 34/Pdt.P/2026/PA.SR

Authors

  • Nita Andinia Tri Pramesti Universitas Duta Bangsa
  • Aryono Aryono Universitas Duta Bangsa
  • Muhamad Habib Universitas Duta Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.30640/dewantara.v5i3.7621

Keywords:

Best Interest of the Child, Kepastian Hukum, Kepentingan Terbaik Anak, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Hukum

Abstract

Child marriage remains one of the most persistent legal and social problems in Indonesia, despite the enactment of Law Number 16 of 2019 on Marriage, which raised the minimum marriage age to 19 years for both sexes, and Supreme Court Regulation (PERMA) Number 5 of 2019, which requires judges to prioritize the best interest of the child when examining marriage dispensation petitions. This study examines how a judge builds legal reasoning when granting such a petition, using Decision Number 34/Pdt.P/2026/PA.SR issued by the Sragen Religious Court as the object of analysis. A normative juridical method is applied, combined with statute, case, and conceptual approaches, and the data are analyzed descriptively and qualitatively by connecting the decision with the two legal instruments above, Gustav Radbruch's theory of legal certainty, and Philipus M. Hadjon's theory of legal protection. The findings show that the judge's assessment of the urgent reason requirement rests mainly on the fact of pregnancy, which is procedurally consistent with both instruments, while the assessment of the parties' readiness stops largely at administrative and procedural fulfillment. The decision has not yet placed the administrative legal protection of the unborn child, including birth registration and paternity recognition, as an explicit basis for granting the dispensation. The study recommends that judges elaborate more thoroughly on post-marriage risk mitigation and that the Supreme Court issue clearer technical guidance on the meaning of urgent reason to reduce disparity among judges.

References

Amin, F., & Al Hasan. (2021). Dispensasi kawin dalam sistem hukum Indonesia: Menjamin kepentingan terbaik anak melalui putusan hakim. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 86–98. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14107

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik perkawinan anak di Indonesia 2023. BPS RI.

Bediona, K., dkk. (2024). Analisis teori perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon dalam kaitannya dengan pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat.

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurangi permasalahan hukum. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Candra, M. (2018). Aspek perlindungan anak Indonesia: Analisis tentang perkawinan di bawah umur. Kencana Prenadamedia Group.

Candra, M. (2021). Pembaharuan hukum dispensasi kawin dalam sistem hukum di Indonesia. Kencana.

Dewa, M. J. (2023). Tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak identitas anak dari hasil perkawinan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Halu Oleo Legal Research, 5(5), 906–915.

Fajriyah, I. M. D., Marhamah, S., & Anggriani, S. (2023). The pitfall of child marriage dispensation: A study of court judgments in East Java. Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, 2(2). https://doi.org/10.54828/ijsls.2023v2n2.5

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.

Ilyas, M. (2025). Dispensasi kawin dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 6(3), 743–765.

Juliananta, G. A. M. D., Windari, R. A., & Adnyani, N. K. S. (2026). Asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan penetapan dispensasi perkawinan dalam Penetapan Nomor 19/Pdt.P/2024/PN.Sgr. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora. https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.3952

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.). Pasal 2.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023: Kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara. Komnas Perempuan.

Kurniawan, M. B., & Refiasari, D. (2022). Penafsiran makna "alasan sangat mendesak" dalam penolakan permohonan dispensasi kawin. Jurnal Yudisial, 15(1), 83–98. https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.508

Marzuki, P. M. (2015). Penelitian hukum: Edisi revisi. Kencana Prenada Media Group.

Midia, F. G., dkk. (2023). Perlindungan hukum terhadap perkawinan di bawah umur dan implikasinya terhadap hak perempuan perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM, 4(2), 239–247.

Mumtaz, N. A. (2024). Analisis pertimbangan hakim atas penolakan permohonan dispensasi kawin alasan kehamilan dengan kesesuaian alasan mendesak (Studi Putusan 2192/Pdt.P/2023/PA.SBY) [Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta].

Nilamsari, N. (2014). Memahami studi dokumen dalam penelitian kualitatif. Wacana, 8(2), 177–182. https://doi.org/10.32509/wacana.v13i2.143

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Puspasari, V. (2021). Pertimbangan hakim tunggal dalam perkara dispensasi kawin menurut Perma No. 5 Tahun 2019 (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 0420/Pdt.P/2020/PA.Pwt) [Skripsi, Universitas Islam Negeri].

Putranto, R. D., dkk. (2025). Dialektika keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum dalam perspektif Gustav Radbruch pada hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik.

Santoso, H. A. (2021). Perspektif keadilan hukum teori Gustav Radbruch dalam putusan PKPU. JATISWARA, 36(3), 325–334. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.341

Save the Children. (2023). Child marriage in Indonesia: Evidence review. Save the Children Indonesia.

Setiawan, M. R., & Muhammad, A. S. (2025). Edukasi hukum: Trend perkawinan anak usia dini (perkawinan anak) bukan sebagai solusi untuk mengubah nasib. Alamtana: Jurnal Pengabdian Masyarakat UNW Mataram, 6(3), 236–244. https://doi.org/10.51673/jaltn.v6i3.2625

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UNICEF. (2023). Child marriage: Latest trends and future prospects. UNICEF.

Widigdo, M. S. A., & Hernawan. (2023). Peran pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah perspektif children's best interest: Studi kasus Pengadilan Agama Wonosari. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 17(5), 3491–3506. https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2652

Yafiie, H., Fitriyah, & Gufron, A. (2026). Implementasi Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang dispensasi kawin dan implikasinya terhadap perlindungan hak anak. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 4(1), 197–201. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i1.2416

Downloads

Published

2026-09-01

How to Cite

Nita Andinia Tri Pramesti, Aryono Aryono, & Muhamad Habib. (2026). Pertimbangan Hakim dalam Dispensasi Kawin Ditinjau dari UU Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 : Putusan 34/Pdt.P/2026/PA.SR. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 5(3), 84–97. https://doi.org/10.30640/dewantara.v5i3.7621