Pembatasan Hak Politik Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif

Authors

  • Ach. Fadlail Universitas Ibrahimy

DOI:

https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i3.667

Keywords:

Pembatasan, Hak Politik, Terpidana

Abstract

Ketentuan UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) menyatakan bahwa pembatasan hak setiap orang ditetapkan oleh undang-undang. KPU menguatkan ketentuan tersebut dengan menetapkan larangan bagi mantan terpidana narkotika menjadi calon anggota legislatif yang tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagimana telah diubah dengan PKPU No. 31 Tahun 2018. Pelarangan tersebut berbeda dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tidak tegas mengatur terkait dilarangnya mantan terpidana menjadi calon anggota legislatif. Pertentangan dua aturan tersebut selain melanggar hak politik warga negara juga menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Di satu sisi mendukung dan mengapresiasi sebagai wujud serta dalam memerangi dan memberantas narkotika, korupsi dan kejahatan seksual pada anak, di sisi yang lain terdapat penolakan dari para pihak yang berkepentingan dengan dalih hal ini melanggar hak politiknya dalam ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif. Dua persoalan yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah dimensi hak politik dan yang kedua adalah konsep dan pengaturan pembatasan hak dalam politik terhadap mantan terpidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HAM khususnya hak politik tidak bisa dibatasi dengan peraturan dibawah UU, kemudian konsep konstitusional dalam menutup ruang gerak terhadap mantan terpidana korupsi menjadi anggota legislatif adalah masyarakat sebagai pemegang hak pilih tidak memberikan suaranya kepada calon mantan terpidana korupsi tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian doktrinal dengan mengkaji regulasi atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul yang sedang diteliti.

References

Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung: Alumni, 2001

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Cetakan ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2004

Jack Donnely, Universal Human Rights in Theory and Practise dalam Rhona K.M. Smith (et.al), Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008

John Locke & Rousseau dalam Mardenis, “Kontemplasi dan Analisis Terhadap Klasifikasi dan Politik Hukum Penegak HAM di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 2 Issue 3, 2013

Krisdyatmiko, Konsep Dasar, Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Warga Negara, makalah disampaikan dalam Workshop 11, Penguatan Hukum Adat, HAM dan Pluralisme, Hotel Mahkota Plaza, SOE-NTT tanggal 27-28 Februari 2004

Muh. Sabaruddin Sinapoy. Pencabutan dan Pembatasan Hak Politik Warga Negara dalam Pemilu: Suatu Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Volume 3 Issue 2, September 2019: pp. 283-298. Copyright © 2019 HOLREV. Faculty of Law, Halu Oleo University, Kendari, Southeast Sulawesi

Noer Sida. Hak Mantan Narapidana Untuk Turut Serta Dalam Pemerintahan. Justitia et Pax. Volume 34, Nomor 2 Desember 2018

Nyoman Mas Aryani dan Bagus Hermanto. Justifkasi Hak Politik Mantan Narapidana: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Perundang-Undangan. Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 2, Juni 2020

Oki Wahju Budijanto, “Pemenuhan Hak Politik Warga Negara Dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah Langsung”, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 16 No. 3, September 2016

Rodrigo F. Elias, dan Ruddy Watulingas, “Pencabutan Hak Politik Sebagai Pidana Tambahan Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia”, Jurnal Lex Et Societatis Vol. VI, No. 4, Juni 2018,

Sarah Birch, Full Participation A Comparative Study of Compulsory Voting, Tokyo, New York, Paris: United Nation University Press, 2009, hlm. 79 (Dalam Tulisan Muh. Sabaruddin Sinapoy. Pencabutan dan Pembatasan Hak Politik Warga Negara dalam Pemilu: Suatu Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia)

Sulthon Setyagama Iskandar dan Nanik Prasetyoningsih. Perkembangan Legitimasi Pembatasan Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Di Indonesia

Vantri, Amelia Virismanda. Pembatasan Hak Mantan Terpidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Diss. Universitas Airlangga, 2019

Warih Anjari, Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Yudisial Vol. 8 No. 1 April 2015

Yusron Munawir. Pembatasan Hak Politik Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif Dalam Pemilihan Umum 2019 Di Indonesia. MEDIA of LAW and SHARIA Volume. 1, Nomor.1, Desember 2019

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Ach. Fadlail. (2022). Pembatasan Hak Politik Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1(3), 150–162. https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i3.667