PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI FRANCHISE GERAI PINKY GUARD DI KOTA MANADO: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 18/PDT.G/2018/PN SKH

Authors

  • Imelda Hera Natalia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Velani Christina Marpaung Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Nabila Adifia Azzahra Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i4.412

Keywords:

Perkara Wanprestasi, Jual Beli Franchise, Penyelesaian melalui Pengadilan Negeri

Abstract

Adanya masalah perjanjian waralaba sebagaimana yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Pada tahun 2018, Penggugat sebagai terwaralaba (franchisee) telah menjalankan kemitraan bisnis waralaba /franchise Gerai Pinky Guard. Gerai ini yang akan dibuka di Manado dengan tergugat dan perjanjiannya ditandatangani di Surakarta. Setelah penggugat memenuhi kewajibannya dengan melakukan sejumlah pembayaran terhadap bisnis franchise, tetapi ternyata tergugat tidak memenuhi hak dari penggugat. Maka hal ini membuat tergugat sudah melakukan tindak wanprestasi dikarenakan tidak dapat memenuhi atau tidak melaksanakan Pemenuhan kewajiban yang diatur dalam perjanjian waralaba kepada franchise. Pasal 1267 KUHPerdata menjelaskan bahwa jika pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi dapat memilih, memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan jika hal itu masih dapat dilakukan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kontrak penjualan bekerja Franchise Outlet Pinky Guard di Manado, apa pemicu terjadinya sengketa Franchise Outlet Pinky Guard di Manado, bagaimana alternatif penyelesaian sengketa franchise di Indonesia, serta mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa jual beli Franchise Outlet Pinky Guard di Manado.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).

Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997 Tentang waralaba

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba

Artikel Ilmiah/Jurnal

Subawa, NS dan NW Widhiasthini. (2020). Waralaba 4.0: Isu, Tren dan Evolusi Waralaba di Era Digital ed. 2, Bali: Nilacakra.

Slamet dkk. (2011). WARALABA (FRANCHISE) DI INDONESIA. Lex Jurnalica, 8 (2), 1 127-138. Diakses 20 November 2022, dari Media Neliti.

Djayadi, H. (2021). POLA PENYELESAIAN SENGKETA WARALABA PRODUK TEH POCI DI PONOROGO. Journal of Sharia and Economic Law, 1(1), 29-40. Diakses 20 November 2022, dari Media Neliti.

Wahyu Wijayanti, Ni Putu Ayu & Ngurah Wirasila, Anak Agung. (2021). STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 245/PID.SUS-ANAK/2019/PN.DPS TENTANG PEMBUNUHAN OLEH ANAK. Jurnal Kertha Negara, 9(5). 387-399. Diakses pada 22 November 2022, dari Fakultas Hukum Universitas Udayana Open Journal System (OJS).

Agustina dkk. (2021). PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA FRANCHISEE DAN FRANCHISOR DALAM PERJANJIAN WARALABA. Jurnal Ilmiah dan Ilmu Hukum, 27(13). 1979-1993. Diakses pada 22 November 2022, dari Universitas Islam Malang Riset.

Buku

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Mahmud, Peter. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada

Downloads

Published

2022-12-06

How to Cite

Imelda Hera Natalia, Velani Christina Marpaung, & Nabila Adifia Azzahra. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI FRANCHISE GERAI PINKY GUARD DI KOTA MANADO: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 18/PDT.G/2018/PN SKH. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1(4), 98–110. https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i4.412