Pentingnya Pembelaan Advokat Dalam Perkara Pidana Terhadap Berat Ringannya Hukuman Dalam Putusan Hakim Bagi Kliennya Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang

Authors

  • Volkes Nanis Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH

DOI:

https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i4.366

Keywords:

Advokat, Masyarakat, Pengadilan.

Abstract

Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Advokat mengandung tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang luhur, baik terhadap diri sendiri, klien, pengadilan, dan Tuhan, serta demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Dalam sumpahnya, advokat bersumpah tidak akan berbuat palsu atau membuat kepalsuan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Juga tidak akan dengan sengaja atau rela menganjurkan suatu gugatan atau tuntutan yang palsu dan tidak mempunyai dasar hukum, apalagi memberi bantuan untuk itu. Tidak akan menghambat seseorang untuk keuntungan dan itikad jahat, tetapi akan mencurahkan semua pengetahuan dan kebijaksanaan terbaik dalam tugas dengan penuh kesetiaan kepada klien, pengadilan, dan Tuhan.

References

A. BUKU

Abdurrahman, SH, Aspek – Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia,Cendana Press, Jakarta, 1983.

Adnan Buyung Nasution, SH, Bantuan Hukum Di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1981.

Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori Dan Asas Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta,1984.

Erni Widhayanti, SH, Hak – Hak Tersangka/ Terdakwa Di Dalam KUHAP, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Martiman Prodjohamindjojo, SH, Kedudukan Tersangka Dan Terdakwa Dalam Pemeriksaan, Ghalia, Indonesia, Jakarta, 1982.

Soerjono Soekanto, Prof, Dr, SH, MA, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosial Yuridis, Ghalia, Indonesia, Jakarta, 1983.

Wawan Tunggul Alam,SH.Memahami Profesi Hukum Hakim, Jaksa, Polisi, Notaris, Advokat dan Konsultan Hukum Pasar Modal. Cet.1.1.Jakarta: Milenia Populer, 2004.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Undang – Undang Nomor. 8 Tahun 1981, tentang KUHAP, Penerbit Karya Anda, Surabaya, Indonesia.

Undang – Undang Nomor. 14, tahun 1970, tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ( KUHP )

Downloads

Published

2022-11-30

How to Cite

Volkes Nanis. (2022). Pentingnya Pembelaan Advokat Dalam Perkara Pidana Terhadap Berat Ringannya Hukuman Dalam Putusan Hakim Bagi Kliennya Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1(4), 46–57. https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i4.366