UPAYA KOREKTIF PENGUATAN SISTEM PEMILU MELALUI MEKANISME PENENTUAN DPT OLEH KPU
DOI:
https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i4.357Keywords:
Penentuan DPT, Komisi Pemilihan Umum, Sistem DemokrasiAbstract
Proposal Penelitian ini akan membahas tentang Penentuan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum dalam Penguatan Sistem Demokrasi. Permasalahan carut marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bagaimana upaya membenahinya menjadi sebuah persoalan yang perlu segera dipecahkan, sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya dan juga dibantu partai politik (parpol) telah berusaha untuk memperbaiki masalah DPT, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa DPT dapat berjalan dengan baik, serta partisipasi pemilih dalam pemilu terus meningkat. Hal kedua yang tidak kalah pentingnya adalah hak – hak rakyat dalam menyampaikan aspirasinya dapat terwujud dengan baik. Penetapan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum merupakan unsur yang sangat mendasar dalam pelaksanaan pemilu, setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis sesuai dengan amanat Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 (Tentang Pemilu) .
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif (Juridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivisti. konsep ini memandang hukum identik dengan norma – norma tertulis yang di buat dan di undangkan oleh lembaga dan pejabat berwenang. Dalam pendekatan yuridis normatif, penelitian kepustakaan di fokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah – kaidah atau norma - norma yang ada dalam hukum positif yang berhubungan dengan substansi dalam penelitian ini.
References
Buku
Amsori. (2017). Penyuluhan pendidikan Politik bagi pemilih pemula guna meningkatkan partisipasi hak pilih pada pemilu DKI jakarta . Jounal of empowerment, volume 1 Juni , 6.
Fadil Ramadhani, H. M. (2017). Penyelenggraan Pemilu Presiden dan wakil Presiden 2014. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
Fatayati, S. (2017). Relevansi Asas - Asas Pemilu Sebagai Upaya Menciptakan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas. Kediri: Jurnal Relevansi Asas-Asas Pemilu.
Firmanzah. (2010). Persaingan, Legitimasi Kekuasaan dan marketing Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Ibrahim, J. (2019). Teory dan Metodologi Penelitian Hukum Norma. Malang: Bayumedia Publising.
Liando, D. M. (Vol 3 No 2 Oktober 2016). Pemilu dan Partisipasi Politik Masyarakat. Manado: Jurnal LPPM Bidang Ekososbudkum.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
MPrayudi. (Vol X No 18/II/2018). Mengapa Masalah DPT terus Terjadi. Info Singkat, 25.
Jurnal
Sarbaini. (2015). Demokratisasi dan Kebebasan memilih warga negara dalam Pemilihan Umum. Junal Inovatif Vol 8 no 1.
Soetijono, I. R. (2010). Kewenangan Menyusun Daftar Pemilih Secara Otonom Oleh Komisi Pemilihan Umum. Majalah Ilmiah Volume 1, Universitas Jember, Fakultas Hukum, 137.
Peraturan Perundang - Undangan
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
PKPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang pemungutan dan penghitungan suara ditempat pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan wakil Presiden
PKPU NOMOR 37 TAHUN 2018 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan daftar Pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilihah Umum.