Pengaturan BPHTB Terutang dalam Penyelenggaraan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)

Authors

  • Deriangga Arrahmad Rahadiansyah Universitas Narotama Surabaya
  • Habib Adjie Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30640/dewantara.v3i1.2237

Keywords:

land registration, auction, information service

Abstract

This paper aims to review the legal certainty of the regulation outstanding land and building rights “perolehan hak atas tanah dan bangunan” (BPHTB) in the implementation of complete systematic land registration “pendaftaran tanah sistematik lengkap” (PTSL). This study uses normative research with legal approach that related regulation land registration. The problems in this study are in the presence the norm conflicts between  article 33 point 1 and 2 “ Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018” about complete systematic land registration that holders of land rights from PTSL have the obligation to pay BPHTB that contrary to article 3 “Undang undang Nomor 20 tahun 2000” about the Duty to Obtain Land and Building Rights which states that government programs for development are not objects of BPHTB.

References

Abdurahman Sudjono, Prosedur Pendaftaran Tanah Hak Milik, Hak Sewa Bangunan, Hak Guna Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta, 1998

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosifis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Bakorkamla, Makna Negara Kepulauan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari; Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010

Effendie Bactiar, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 2006

Johny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Malang, Malang, 2005

Prawirojamidjojo, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Alumni, Bandung, 2003

Santoso, H, Percepatan Pendaftaran Tanah di Indonesia; tantangan Pelaksanaan PTSL dan respon solusinya;Prosiding Seminar Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah di Indonesia; Tantangan Pelaksanaan PTSL dan solusinya, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakata

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018 tentang. Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)

Downloads

Published

2024-02-20

How to Cite

Deriangga Arrahmad Rahadiansyah, & Habib Adjie. (2024). Pengaturan BPHTB Terutang dalam Penyelenggaraan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 3(1), 284–292. https://doi.org/10.30640/dewantara.v3i1.2237