Kepastian Hukum dalam Pembuatan Sertipikat Hak Tanggungan Secara Elektronik

Authors

  • Aisyah Juliviani Ismanto Universitas Narotama Surabaya
  • Moh Saleh Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30640/dewantara.v3i1.2226

Keywords:

Legal Assurance, Mortagage Certificates, Electronic

Abstract

The debt guarantee that will be given by the prospective debtor will be associated with a right to guarantee according to the type of guarantee submitted. In Indonesia itself, it has just implemented services through electronic means, services by carrying out a new interaction mechanism between the government and the community and for the benefit of other people who are interested, involving the use of technology and information (especially the internet) aimed at improving quality. in community service. According to the author, the Electronic Mortgage Service does not yet have legal protection for creditors so that the author uses normative legal research methods so that the author can use the basic analysis of the laws and regulations or some other legal document. The author's purpose in this study aims to identify and analyze forms of legal protection for creditors in making Electronic Mortgage certificates.

References

Adrian Sutendi, Sertipikat Hak Atas Tanah, Jakarta; Sinar Grafika, 2014.

Aziz Bahri, Kajian Yuridis Pelaksanaan Pelelangan Objek Hak Tanggungan secara Elektronik, Jurnal Hukum Online, Universitas Mataram, bulan April 2019.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2013.

Darmawan Napitupulu, et al, E-Government:Implementasi, Strategi dan Inovasi ,Yayasan Kita Menulis,2020.

Eugenia Liliawati Mulyono, Tinjauan Yuridis Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam Kaitannya dengan Pemberian Kredit oleh Perbankan, Harvarindo, Jakarta, 2003.

Hasannudin Rahman, Aspek-aspek Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Pendaftaran & Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Iman Sjahputra, Problematika Hukum Internet Indonesia, Jakarta, 2002.

Imron Rosyadi, Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah Kencana 2017.

Isnaeni Moch, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan ,Revka Petra Media ,2016.

Jasua Sitompul, Cybercrime, cyberlaw; Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa,2012.

Juli Asril, Beberapa Permasalahan Terkait Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Jurnal Ilmiah MEA (Management, Ekonomi dan Akuntansi) Vol. 4 No. 2, Universitas Islam Nusantara, Bandung, 2020.

Juliana Evawati, ‘Asas Publisitas Pada Hak Jaminan Atas Resi Gudang, 2014.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Martha Noviaditya, Perilindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan, 2010.

Muhammad Ayub, Fungsi Hak Tanggungan Sebagai Jamninan Bagi Pemilik Tanah di Lembaga Keuangan”, Jurnal Ilmu Komputer dan Atematika Vol. 1 Nomor 2, Kudus, 2020.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Nailu Vina Amaliadkk, “Analisis Ketentuan Hak Tanggungan Elektronik Pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Volume 5, 29 Desember 2020.

Nandatama Ayu Lafitri, "Kepastian Hukum Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik Dalam Hukum Pembuktian di Peradilan Menurut Hukum Acara Perdata," Jurnal Pro Hukum Volume 9 Nomor 2,Desember 2020.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Riky Rustam, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta, 2017.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan., Hukum Jaminan Indonesia Pokok Pokok Hukum Jaminan dan Perorangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman,Yogyakarta: Liberty Offset,2001, Sudikno Mertukusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty,2009.

Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Downloads

Published

2024-02-19

How to Cite

Aisyah Juliviani Ismanto, & Moh Saleh. (2024). Kepastian Hukum dalam Pembuatan Sertipikat Hak Tanggungan Secara Elektronik. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 3(1), 188–204. https://doi.org/10.30640/dewantara.v3i1.2226